Minggu, 11 Desember 2016

Hubungan Filsafat Dengan Filsafat Hukum

Manusia dijadikan sebagai objek filsa­fat yang menelaahnya dari berbagai segi, salah satu di antaranya mengenai tingkah laku manusia disebut filsafat etika, sebagian dari tingkah laku ini kemudian diselidiki secara mendalam oleh filsafat hukum. Filsafat itu tidak lain adalah hasil pemikiran manusia tentang tempat sesuatu di alam semesta dan hubungannya dengan isi alam semesta yang lainnya. Dengan demikian, yang menjadi objek filsafat itu adalah berbagai hal yang ada di dunia nyata ini.

Hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya dalam suatu pergaulan hidup yang disebut masyarakat. Hukum berfungsi mengatur hubungan pergaulan hidup antara manusia, namun demikian tidak semua perbuatan manusia itu diperoleh pengaturannya. Hanya perbuatan atau tingkah laku yang diklasifikasikan sebagai perbuatan hukum yang menjadi perhatiannya.

Filsafat merupakan karya manusia tentang hakikat sesuatu, sedangkan hukum merupakan sesuatu yang berkenaan dengan manusia, keduanya mempunyai objek yang sama, yaitu manusia. Ajaran filsafat mengharapkan agar manusia berkarya berupa hakikat sesuatu, sedangkan jika sesuatu itu yang dimaksud adalah hukum maka yang ditemukan adalah hakikat tentang hukum, dengan demikian ketemulah hubungan filsafat dengan hukum itu.

Hubungan Filsafat dengan Filsafat Hukum adalah bahwa filsafat itu terdiri dari beberapa bagian. Salah satu bagian utamanya adalah filsafat moral, yang disebut juga etika. Objek dari bagian utama ini ialah tingkah laku manusia dari segi baik dan buruk yang khas ditemukan dalam tingkah laku manusia, yaitu baik atau buruk menurut kesusilaan.

Apabila dipelajari secara cermat, maka pada intinya adalah bahwa :
  1. Filsafat hukum itu merupakan cabang dari filsafat, yaitu filsafat etika atau moral.
  2. Filsafat hukum yang menjadi objek pembahasannya adalah tentang hakikat atau inti yang sedalam-dalamnya tentang hukum.
  3. Filsafat hukum merupakan suatu cabang ilmu yang mempelajari lebih lanjut setiap hal yang tidak dapat dijawab oleh cabang ilmu hukum.
Filsafat Hukum berusaha membuat dunia etis yang menjadi latar belakangnya dan tidak bisa diraba oleh pancaindra manusia dalam menggali ilmu hukum, filsafat hukum berusaha mencari sesuatu yang dapat men­jadi dasar hukum dan etis bagi berlakunya sistem hukum positif. Filsafat hukum kemudian dijadikan ilmu yang bersifat normatif untuk berlakun­ya hukum positif pada suatu masyarakat tertentu, sehingga filsafat hukum menjadi bidang ilmu tersendiri yang mempelajari hakikat hukum.

Hukum itu menjadi objek kajian filsafat, artinya bahwa dicari makna hukum sebagaimana tampak dalam hidup kita, pertanyaan filsafat yang berbunyi : Apa makna hukum, melihat segala yang ada ? Atau Apa makna hu­kum sebagai hukum ? Dalam penyelidikan filsafat hukum agar lebih jelas lagi, hukum dapat dipelajari pada dua tingkat, yaitu :
  1. Sebagai hukum yang berkaitan dengan manusia sebagai manusia. Manusia yang dimaksud di sini adalah bukan manusia dalam arti abstrak melainkan manusia secara konkret sebagai pribadi. Menyoroti hukum dalam hubungannya dengan manusia secara demikian tam­pak bahwa manusia itu merupakan subjek hukum.
  2. Sebagai hukum yang berkaitan dengan negara. Semula negara bukan merupakan subjek hukum, melainkan sejak zaman modern negara merupakan instansi yang tidak bersyarat bagi ditetapkannya dan dipertahankannya hukum dalam arti yuridis.
Dengan memahami hukum sebagai aturan negara akan dapat memperoleh kemampuan untuk menilai suatu sistem hukum tertentu di suatu negara, dalam hal ini juga dapat menggabungkan filsafat hu­kum dengan ideologi negara, contohnya Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum tertulis di Indonesia.

Sumber : 
Agus Santoso, 2014. Hukum, Moral, Dan Keadilan. Yang Menerbitkan Kencana Prenada Media Group : Jakarta.





1 komentar: