Senin, 26 Desember 2016

Karakteristik Filsafat

Berfilsafat adalah berfikir, namun tidak semua berfikir adalah berfilsafat. Berfikir filsafat mempunyai karakteristik atau ciri-ciri khusus. Bermacam-macam buku menjelaskan cirri-ciri berfikir filsafat dengan bermacam-macam pula. Tidak lain diantaranya akan dijelaskan sebagai berikut. 

1. Konsepsional 

Perenungan filsafat berusaha untuk menyusun suatu bagian konsepsional. Konsepsi (rencana) merupakan hasil generalisasi dan abstraksi dari pengalaman tentang hal-hal serta proses-proses satu demi satu. Filsafat merupakan pemikiran tentang hal-hal serta proses dalam hubungan umum. Diantara proses-proses yang dibicarakan ini dalam pemikiran itu sendiri. 

2. Koheren 

Perenungan kefilsafatan berusaha untuk menyusun suatu bagan yang koheren yang konsepsional. Secara singkat istilah kohern ialah runtut. Bagan konsepsional yang merupakan hasil perenungan kefilsafatan haruslah bersifat runtut. Dalam arti lain koheren bisa juga dikatakan berfikir sistematis, artinya berfikir logis, yang bergerak selangkah demi selangkah dengan penuh kesadaran. Dengan urutan yang bertanggung jawab dan saling hubungan yang teratur. Secara singkat, kohern berarti berfilsafat yang berusaha menyusun suatu bagan secara runtut 

3. Memuburu kebenaran 

Filsuf adalah pemburu kebenaran, kebenaran yang diburunya adalah kebenaran hakiki tentang seluruh realitas dan setiap hal yang dapat dipersoalkan. Oleh sebab itu, dapat dikatakan bahwa berfilsafat berarti memburu kebenaran tentang segala sesuatu. Kebenaran filsafat tidak pernah bersifat mutlak dan final, melainkan terus bergerak dari suatu kebenaran menuju kebenaran baru yang lebih pasti. Kebenaran yang baru ditemukan itu juga terbuka untuk dipersoalkan kembali demi menemukan kebenaran yang lebih meyakinkan. 

4. Radikal 

Berfilsafat berarti berfikir radikal. Filsuf adalah pemikir yang radikal. Karena berfikir secara radikal, ia tidak akan pernah berhenti hanya pada suatu wujud realitas tertentu. Keradikalan berfikirnya itu akan senantiasa mengobarkan hasratnya untuk menemukan realitas seluruh kenyataan, berarti dirinya sendiri sebagai suatu realitas telah termasuk ke dalamnya sehingga ia pun berupaya untuk mencapai akar pengetahuan tentang dirinya sendiri. Telah jelas bahwa artinya berfikir radikal bisa diartikan berfikir sampai ke akar-akarnya, tidak tanggung-tanggung, sampai kepada konsekuensinya yang terakhir. Berfikir itu tidak setengah-setengah, tidak berhenti di jalan tetap terus sampai ke ujungnya. Berfikir radikal tidak berarti hendak mengubah, membuang atau menjungkirbalikkkan segala sesuatu, melainkan dalam arti sebenarnya, yaitu berfikir secara mendalam. Untuk mencapai akar persoalan yang dipermasalahkan. Berfikir radikal justru hendak memperjelas realitas. 

5. Rasional 

Perenungan kefilsafatan berusaha menyusun suatu bahan konsepsional yang bersifat rasional. Yang dimaksudkan dengan bagan konsepsionl yang bersifat rasional ialah bagan yang bagian-bagiannya secara logis berhubungan satu dengan yang lain. Berpikir secara rasional berarti berpikir logis, sistematis, dan kritis berpikir logis adalah bukan hanya sekedar menggapai pengertian-pengertian yang dapat diterima oleh akal sehat, melainkan agar sanggup menarik kesimpulan dan mengambil keputusan yang tepat dan benar dari premis-premis yang digunakan. Berpikir logis yang menuntut pemikiran yang sistematis. Pemikiran yang sistematis ialah rangkaian pemikiran yang berhubungan satu sama lain atau saling berkaitan secara logis. Berfikir kritis berarti membakar kemampuan untuk terus menerus mengevaluasi argument-argumen yang mengklaim diri benar. Seorang yang berpikir kritis tidak akan mudah menggenggam suatu kebenaran sebelum kebenaran itu dipersoalkan dan benar-benar diuji terlebih dahulu. Berpikir logis, sistematis – kritis adalah ciri utama berfikir rasional. 

6. Menyeluruh 

Perenungan kefilsafatan berusaha menyusun suatu bagan konsepsional yang memadai untuk dunia tempat kita hidup maupun diri kita sendiri. Suatu sistem filsafat harus bersifat komprehensif, dalam arti tidak ada sesuatu pun yang berada di luar jangkauannya jika tidak demikian, filsafat akan ditolak serta dikatakan berat sebelah dan tidak memadai. Berfikir universal tidak berpikir khusus, terbatas pad bagian-bagian tertentu, namun mencakup secara keseluruhan. Berpikir filsafat harus dapat menyerap secara keseluruhan apa yang ada pada alam semesta, tidak terpotong-potong. Pemikiran yang tidak hanya berdasarkan pada fakta yaitu tidak sampai kesimpulan khusus tetapi sampai pada kesimpulan yang paling umum. Sampai kepada kesimpulan yang paling umum bagi seluruh umat manusia di manapun kapanpun dan dalam keadaan apapun. 

Sumber: 

Salam, Burhanuddin, pengantar filsafat Jakarta: bumi aksara 1995.

Pembagian filsafat

Pada tahap awal kelahiran filsafat apa yang disebut filsafat itu sesungguhnya mencakup seluruh ilmu pengetahuan kemudian filsafat itu berkembang sedemikian rupa menjadi semakin rasional dan semakin luas dan bertambah banyak, tetapi juga semakin mengkhusus. Lalu lahirlah berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang satu persatu mulai memisahkan diri dari filsafat.

Bidang-bidang studi filsafat juga disebut sebagai cabang-cabang filsafat pembagian bidang-bidang studi atau cabang-cabang filsafat, sejak kelahirannya hingga pada masa kini, tidak pernah sama kendati itu tidak berarti sama sekali berbeda. Jika disimak dengan cermat, sesungguhnya isi setiap cabang filsafat itu senantiasa memiliki kesamaan satu sama lain.

Aristoteles membagi filsafat ke dalam tiga bidang studi sebagai berikut:

a. Filsafat Spekulatif atau Teoritis

Filsafat spekulatif atau teoritis bersifat objektif. Termasuk dalam bidang ini ialah fisika, metafisika, biopsikologi dan sebagainya. Tujuan utama filsafat spekulatif ialah pengetahuan demi pengetahuan itu sendiri.

b. Filsafat Praktika

Filsafat praktika memberi petunjuk dan pedoman bagi tingkah laku manusia yang baik dan sebagaimana mestinya. Termasuk dalam bidang ini ialah etika dan politik. Sasaran terpenting bagi filsafat praktika ialah membentuk sikap dan perilaku yang akan memampukan manusia untuk bertindak dalam terang pengetahuan itu.

c. Filsafat Produktif

Filsafat produktif ialah pengetahuan yang membimbing dan menuntun manusia menjadi produktif lewat suatu keterampilan khusus. Termasuk dalam bidang ini ialah kritik sastra, retorika dan estetika. Adapun sasaran utama yang hendak dicapai lewat filsafat ini ialah agar manusia sanggup menghasilkan sesuatu, baik secara teknis maupun secara puitis dalam terang pengetahuan yang benar.

Sumber:

Rapar, Jon hendrik, pengantar filsafat. yogyakarta: kanisius 1996.

Ciri-ciri Berfikir Filsafat

Ciri-ciri Berfikir Filsafat
Berfilsafat termasuk dalam berfikir namun berfilsafat tidak identik dengan berfikir. Sehingga, tidak semua orang yang berfikir itu mesti berfilsafat, dan bisa dipastikan bahwa semua orang yang berfilsafat itu pasti berfikir. Seorang siswa yang berfikir bagaimana agar bisa lulus dalam Ujian Akhir Nasional, maka siswa ini tidaklah sedang berfilsafat atau berfikir secara kefilsafatan melainkan berfikir biasa yang jawabannya tidak memerlukan pemikiran yang mendalam dan menyeluruh. Oleh karena itu ada beberapa ciri berfikir secara kefilsafatan.
1. Berfikir secara radikal. Artinya berfikir sampai ke akar-akarnya. Radikal berasal dari kata Yunani radix yang berarti akar. Maksud dari berfikir sampai ke akar-akarnya adalah berfikir sampai pada hakikat, esensi atau sampai pada substansi yang dipikirkan. Manusia yang berfilsafat dengan akalnya berusaha untuk dapat menangkap pengetahuan hakiki, yaitu pengetahuan yang mendasari segala pengetahuan indrawi.

2. Berfikir secara universal atau umum. Berfikir secara umum adalah berfikir tentang hal-hal serta suatu proses yang bersifat umum. Jalan yang dituju oleh seorang filsuf adalah keumuman yang diperoleh dari hal-hal yang bersifat khusus yang ada dalam kenyataan.
3. Berfikir secara konseptual. Yaitu mengenai hasil generalisasi dan abstraksi dari pengalaman tentang hal-hal serta proses-proses individual. Berfikir secara kefilsafatan tidak bersangkutan dengan pemikiran terhadap perbuatan-perbuatanbebas yang dilakukan oleh orang-orang tertentu sebagaimana yang biasa dipelajari oleh seorang psikolog, melainkan bersangkutan dengan pemikiran “apakah kebebasan itu”?

4. Berfikir secara koheren dan konsisten. Artinya, berfikir sesuai dengan kaidah-kaidah berfikir dan tidak mengandung kontradiksi atau dapat pula diartikan dengan berfikir secara runtut.
5. Berfikir secara sistematik. Dalam mengemukakan jawaban terhadap suatu masalah, para filsuf memakai pendapat-pendapat sebagai wujud dari proses befilsafat. Pendapat-pendapat itu harus saling berhubungan secara teratur dan terkandung maksud dan tujuan tertentu.
6. Berfikir secara komprehensif (menyeluruh). Berfikir secara filsafat berusaha untuk menjelaskan alam semesta secara keseluruhan.

7. Berfikir secara bebas. Bebas dari prasangka-prasangka sosial, historis, kultural ataupun religius. Berfikir dengan bebas itu bukan berarti sembarangan, sesuka hati, atau anarkhi, sebaliknya bahwa berfikir bebas adalah berfikir secara terikat . akan tetapi ikatan itu berasal dari dalam, dari kaidah-kaidah, dari disiplin fikiran itu sendiri. Dengan demikian pikiran dari luar sangat bebas, namun dari dalam sangatlah terikat.

8. Berfikir atau pemikiran yang bertanggungjawab. Pertanggungjawaban yang pertama adalah terhadap hati nuraninya sendiri. Seorang filsuf seolah-olah mendapat panggilan untuk membiarkan pikirannya menjelajahi kenyataan. Namun, fase berikutnya adalah bagaimana ia merumuskan pikiran-pikirannya itu agar dapat dikomunikasikan pada orang lain serta dipertanggungjawabkan.

Sumber:


Juhaya S Praja, Aliran-Aliran Filsafat Dan Etika, Kencana : Jakarta

Suparlan Suhartono, 2004, Dasar-Dasar Filsafat, Ar Ruzz Media : Yogyakarta

Surojiyo, 2003, Ilmu Filsafat Suatu Pengantar, Bumi Aksara : Jakarta

Sikap Manusia Terhadap Filsafat

Sesuai dengan macam-macam dan perbedaan pengertian mereka terhadap arti kata filsafat, maka dapat digolongkan menjadi: 
  1. Pandangan yang berpendapat bahwa setiap mendengar kata “ filsafat “ maka yang ada dalam bayangan mereka adalah sesuatu yang ruwet dan sulit. Yang dalam yang hanya dapat dipahami oleh orang tertentu saja. 
  2. Pandangan yang bersifat skeptis, yakni orang-orang yang berpendapat bahwa filsafat adalah sesuatu perbuatan yang tidak ada gunanya. 
  3. Pandangan yang bersifat negatif karena mengambil manfaat secara negatif, dengan mengatakan dengan berfilsafat adalah bermain api atau berbahaya. Karena pengertian filsafat hanya dibatasi pada pengertian mencari hakikat Tuhan. 
  4. Golongan yang memandang dari sudut positif, yakni filsafat adalah suatu lapangan studi, tempat melatih akal untuk berpikir. Jadi setiap manusia mempunyai kemungkinan untuk berfilsafat kenyataan kehidupan sehari-hari baik sebagai individu ataupun sebagai anggota masyarakat. 
  5. Bila memiliki filsafat hidup, pandangan hidup akan menjadi mantap yang akhirnya menentukan criteria baik buruknya tingkah laku, yang dipilih atas dasar keputusan batin sendiri. Jadi manusia telah memiliki kebebasan dan kepribadian sendiri. 
  6. Kehidupan dan penghidupan ke arah gejala yang negatif dalam keadaan masyarakat yang serba tidak pasti akan dapat dikurangi. 
  7. Tingkah laku manusia pada dasarnya ditentukan oleh filsafat hidupnya, maka manusia terus berusaha memiliki filsafat agar tingkah lakunya berguna. 
Sumber: 
  • Ihsan, hamdani dan Ihsan fuad. filsafat pendidikan islam. Bandung. Pustaka Setia.2001 
  • Zuhairini.filsafat pendiikan islam. Jakarta. Bumi Askara. 2009 




Objek dan Sudut Pandang Filsafat

Berpikir merupakan subjek dari filsafat pendidikan. Akan tetapi, tidak semua berpikir berarti berfilsafat. Subyek filsafat pendidikan adalah seseorang yang berpikir atau memikirkan hakikat sesuatu dengan sungguh-sungguh dan mendalam tentang bagaimana memperbaiki pendidikan. 

Obyek filsafat, obyek itu dapat berupa suatu barang atau subyek itu sendiri. Obyek filsafat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu: 
  1. Obyek materi, yaitu segala sesuatu atau realita, ada yang harus ada (disebut dengan absoluth/ mutlak, yaitu Sang Pencipta) dan ada yang tidak harus ada (mahluk yang diciptakan Tuhan). 
  2. Obyek formal/ sudut pandang, yaitu mencari keterangan sedalam-dalamnya, sampai keakarnya persoalan sampai kepada sebab-sebab terakhir tentang objek materi filsafat, sepanjang kemungkinan yang ada pada akal budi manusia. 
Pandangan atau sudut pandang yang berbeda terhadap suatu obyek akan melahirkan filsafat yang berbeda-beda. Misalnya, mengambil manusia sebagai obyeknya. Jika dilihat dari segi jiwanya saja, maka akan muncul filsafat tentang jiwa manusia, yang disebut Psikologi. Jika dilihat dari segi rasa, muncul filsafat yang disebut estetika. Jika dilihat dari segi akal manusia, muncul filsafat yang dikenal Logika. 

Pandangan mengenai hasil dari usaha manusia menyangkut akal, rasa dan kehendak dapat dijadikan satu, yang disebut filsafat kebudayaan. Sebab kebudayaan menyangkut ketiga segi dan alat-alat kejiwaan manusia tadi. 

Selanjutnya, jika ilmu pengetahuan yang menjadi menjadi objek filsafat maka menjadi filsafat ilmu pengetahuan. Dalam rangka menggali, menyusun, dan mengembangkan pemikiran kefilsafatan tentang pendidikan, maka perlu diikuti pola dan pemikiran kefilsafatan pada umumnya. Adapun pola dan sistem pemikiran kefilsafatan sebagai suatu ilmu adalah: 
  1. Pemikiran kefilsafatan harus bersifat sistematis, dalam arti cara berfikirnya bersifat logis dan rasional tentang hakikat permasalahan yang dihadapi. Hasil pemikirannya tersusun secara sistematis artinya satu bagian dengan bagian lainnya saling berhubungan. 
  2. Tinjauan terhadap permasalahan yang dipikirkan bersifat radikal artinya menyangkut persoalan yang mendasar sampai keakar-akarnya. 
  3. Ruang lingkup pemikirannya bersifat universal, artinya persoalan-persoalan yang dipikirkan mencakup hal-hal yang menyeluruh dan mengandung generalisasi bagi semua jenis dan tingkat kenyataan yang ada di alam ini, termasuk kehidupan umat manusia, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang. 
  4. Meskipun pemikiran yang dilakukan lebih bersifat spekulatif, artinya pemikiran-pemikiran yang tidak didasari dengan pembuktian-pembuktian empiris atau eksperimental (seperti dalam ilmu alam), akan tetapi mengandung nilai-nilai obyektif. Dimaksud dengan nilai obyektif oleh permasalahannya adalah suatu realitas (kenyataan) yang ada pada obyek yang dipikirkannya. 
Pola dan sistem berpikir filosofis demikian dilaksanakan dalam ruang lingkup yang menyangkut bidang-bidang sebagai berikut: 
  1. Cosmologi, yaitu suatu pemikiran dalam permasalahan yang berhubungan dengan alam semesta, ruang dan waktu, kenyataan hidup manusia sebagai makhluk ciptaan tuhan, serta proses kejadian kejadian dan perkembangan hidup manusia di alam nyata dan sebagainya. 
  2. Ontologi yaitu suatu pemikiran tentang asal-usul kejadian alam semesta, dari mana dan kearah mana proses kejadiannya. Pemikiran ontologis akhirnya akan menentukan suatu kekuatan yang menciptakan alam semesta ini, apakah pencipta itu satu zat (monisme) ataukah dua zat (dualisme) atau banyak zat (pluralisme). Dan apakah kekuatan penciptaan alam semesta ini bersifat kebendaan, maka paham ini disebut materialisme. 
Sumber: 
  • Ihsan, hamdani dan Ihsan fuad. filsafat pendidikan islam. Bandung. Pustaka Setia.2001 
  • Zuhairini.filsafat pendiikan islam. Jakarta. Bumi Askara. 2009 




Problem Esensial Filsafat dan Pendidikan

Masalah pendidikan adalah merupakan masalah hidup dan kehidupan manusia. Proses pendidikan berada dan berkembang bersama proses perkembangan hidup dan kehidupan manusia, bahkan keduanya pada hakikatnya adalah proses yang satu. Lodge mengatakan bahwa seluruh proses dan kehidupan manusia adalah proses pendidikan segala pengalaman sepanjang hidupnya merupakan dan memberikan pendidikan baginya.

Kependidikan memiliki ruang lingkup yang luas, karena menyangkut seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia. Oleh karena itu, ada banyak permasalah pendidikan yang dihadapi. Permasalahan pendidikan ada yang sederhana yang menyangkut praktik dan pelaksanaan sehari-hari, tetapi ada pula di antaranya yang menyangkut masalah ang bersifat mendasar dan mendalam, sehingga memerlukan bantuan ilmu-ilmu lain dalam memecahkannya. Bahkan pendidikan juga banyak menghadapi persoalan-persoalan yang tidak mungkin terjawab dengan menggunakan analisa ilmiah semata-mata, tetapi memerlukan analisa dan pemikiran yang mendalam, yaitu analisa filsafat. 

Beberapa contoh permasalahan pendidikan yang memerlukan analisa filsafat dalam memahami dan memecahkannya adalah: 
  1. Apakah pendidikan bermanfaat atau berguna membina kepribadian manusia atau tidak? Apakah potensi hereditas yang menentukan kepribadian ataukah faktor luar? Mengapa anak yang potensi hereditasnya relatif baik, tanpa pendidikan dan lingkungan yang baik tidak mencapai perkembangan kepribadian sebagaimana diharapkan? 
  2. Apakah tujuan pendidikan itu sesungguhnya? Apakah pendidikan berguna bagi individu sebdiri atau untuk kepentingan sosial; apakah pendidikan itu dipusatkan pada pembinaan manusia pribadi atau masyarakat? 
  3. Apakah hakikat masyarakat itu dan bagaimanakah kedudukan individu di dalam masyarakat? 
  4. Untuk mencapai tujuan pendidikan yang ideal, apakah pendidikan yang diutamakan, yang relevan dengan pembinaan kepribadian sehingga cakap memangku suatu jabatan di masyarakat? 
  5. Bagaimana asas penyelengaraan pendidikan yang baik, sentralisasi, desentralisasi atau otonomi? 
Masalah-masalah tersebut hanyalah sebagian dapi problematika pendidikan, yang dalam pemecahannya memerlukan usaha-usaha pemikiran yang mendalam dan sistematis. Dalam memecahkan masalah tersebut, analisa filsafat menggunakan berbagai macam pendekatan yang sesuai dengan permasalahannya. Di antaranya pendekatan yang digunakan antara lain:
1.Pendekatan secara spekulatif

Pendekatan ini disebut juga pendekatan reflektif, yang berrati memikirkan, mempertimbangkan, juga membayangkan dan menggambarkan. Dengan teknik pendekatan ini, dimaksudkan adalam memikirkan, mempertimbangkan, dan menggambarkan tentang sesuatu obyek untuk mencari hakikat yang sebenarnya. Masalah pendidikan memang berhubungan dengan hal-hal yang harus diketahui hakikatnya, seperti apakah hakikat mendidik dan pendidikan, hakikat manusia, hakikat manusia, masyarakat, kepribadian, kurikulum, kedewasaan, dan sebagainya.

2) Pendekatan normatif

Yaitu nilai atau aturan dan ketentuan yang berlaku dan dijunjung tinggi dalam hidup dan kehidupan, juga merupakan masalah kependidikan. Dengan pendekatan ini, diharapkan untuk berusaha memahami nilai-nilai norma yang berlaku dalam hidup dan kehidupan manusia dalam proses kehidupan, serta bagaimana hubungan nilai dan norma tersebut dengan pendidikan. Sehingga dapat dirumuskan petunjuk-petunjuk ke arah mana usaha pendidikan akan diarahkan.

3) Pendekatan analisa konsep

Artinya, pengertian, atau tangkapan seseorang terhadap suatu obyek. Setiap orang memiliki pengertian atau penangkapan yang berbeda-beda mengenai suatu hal yang sama. Dengan pendekatan ini, diharapkan untuk memahami konsep dari para ahli pendidikan tentang bagaimana masalah yang berhubungan dengan pendidikan.

4) Analisa ilmiah

Sasaran pendekatan ini adalah masalah-masalah kependidikan yang aktual, yang menjadi problema di masa kini. Dengan menggunakan metode-metode ilmiah, dapat didiskripsikan dan kemudian dipahami permasalah-permasalahan yang hidup dalam masyarakat dan dalam proses pendidikan serta aktivitas yang berhubungan dengan pendidikan.

Selanjutnya, menurut Harry Schofield, sebagaimana dikemukakan oleh Imam Bernadib dalam bukunya Filsafat Pendidikan, menekankan bahwa analisa filsafat terhadap masalah-masalah pendidikan digunakan dua macam pendekatan, yaitu:

1) Pendekatan filsafat historis

Yaitu dengan cara mengadakan deteksi dari pertanyaan-pertanyaan filosofis yang diajukan, mana-mana yang telah mendapat jawaban dari para ahli filsafat sepanjang sejarah. Dari jawaban-jawaban yang ada, dapat dipilih jawaban mana yang sekiranya sesuai dan dibutuhkan.

2) Pendekatan filsafat kritis

Yaitu dengan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan filosofis dan diusahakan jawabannya secara filosofis pula. Analisa dalam pendekatan filsafat kritis adalah:

1) Analisa bahasa (linguistik)

Analisa bahasa adalah usaha untuk mengadakan interpretasi yang menyangkut pendapat-pendapat mengenai makna yang dimilikinya.

2) Analisa konsep

Sedangkan analisa konsep adalah suatu analisa mengenai istilah-istilah (kata-kata) yang mewakili gagasan.

Sumber:
  • Ihsan, hamdani dan Ihsan fuad. filsafat pendidikan islam. Bandung. Pustaka Setia.2001 
  • Zuhairini.filsafat pendiikan islam. Jakarta. Bumi Askara. 2009 



Minggu, 25 Desember 2016

Masalah Mendasar Pendidikan di Indonesia



Masalah Mendasar Pendidikan di Indonesia
Bagi orang-orang yang berkompeten terhadap bidang pendidikan akan menyadari bahwa dunia pendidikan kita sampai saat ini masih mengalami “sakit”. Dunia pendidikan yang “sakit” ini disebabkan karena pendidikan yang seharusnya membuat manusia menjadi manusia, tetapi dalam kenyataannya seringkali tidak begitu. Seringkali pendidikan tidak memanusiakan manusia. Kepribadian manusia cenderung direduksi oleh sistem pendidikan yang ada.
Masalah pertama adalah bahwa pendidikan, khususnya di Indonesia, menghasilkan “manusia robot”. Kami katakan demikian karena pendidikan yang diberikan ternyata berat sebelah, dengan kata lain tidak seimbang. Pendidikan ternyata mengorbankan keutuhan, kurang seimbang antara belajar yang berpikir (kognitif) dan perilaku belajar yang merasa (afektif). Jadi unsur integrasi cenderung semakin hilang, yang terjadi adalah disintegrasi. Padahal belajar tidak hanya berfikir. Sebab ketika orang sedang belajar, maka orang yang sedang belajar tersebut melakukan berbagai macam kegiatan, seperti mengamati, membandingkan, meragukan, menyukai, semangat dan sebagainya. Hal yang sering disinyalir ialah pendidikan seringkali dipraktekkan sebagai sederetan instruksi dari guru kepada murid. Apalagi dengan istilah yang sekarang sering digembar-gemborkan sebagai “pendidikan yang menciptakan manusia siap pakai. Dan “siap pakai” di sini berarti menghasilkan tenaga-tenaga yang dibutuhkan dalam pengembangan dan persaingan bidang industri dan teknologi. Memperhatikan secara kritis hal tersebut, akan nampak bahwa dalam hal ini manusia dipandang sama seperti bahan atau komponen pendukung industri. Itu berarti, lembaga pendidikan diharapkan mampu menjadi lembaga produksi sebagai penghasil bahan atau komponen dengan kualitas tertentu yang dituntut pasar. Kenyataan ini nampaknya justru disambut dengan antusias oleh banyak lembaga pendidikan.
Masalah kedua adalah sistem pendidikan yang top-down (dari atas ke bawah) atau kalau menggunakan istilah Paulo Freire (seorang tokoh pendidik dari Amerika Latin) adalah pendidikan gaya bank. Sistem pendidikan ini sangat tidak membebaskan karena para peserta didik (murid) dianggap manusia-manusia yang tidak tahu apa-apa. Guru sebagai pemberi mengarahkan kepada murid-murid untuk menghafal secara mekanis apa isi pelajaran yang diceritakan. Guru sebagai pengisi dan murid sebagai yang diisi. Otak murid dipandang sebagai safe deposit box, dimana pengetahuan dari guru ditransfer kedalam otak murid dan bila sewaktu-waktu diperlukan, pengetahuan tersebut tinggal diambil saja. Murid hanya menampung apa saja yang disampaikan guru.
Jadi hubungannya adalah guru sebagai subyek dan murid sebagai obyek. Model pendidikan ini tidak membebaskan karena sangat menindas para murid. Freire mengatakan bahwa dalam pendidikan gaya bank pengetahuan merupakan sebuah anugerah yang dihibahkan oleh mereka yang menganggap dirinya berpengetahuan kepada mereka yang dianggap tidak mempunyai pengetahuan apa-apa.
Yang ketiga, dari model pendidikan yang demikian maka manusia yang dihasilkan pendidikan ini hanya siap untuk memenuhi kebutuhan zaman dan bukannya bersikap kritis terhadap zamannya. Manusia sebagai objek (yang adalah wujud dari dehumanisasi) merupakan fenomena yang justru bertolak belakang dengan visi humanisasi, menyebabkan manusia tercerabut dari akar-akar budayanya (seperti di dunia Timur/Asia). Bukankah kita telah sama-sama melihat bagaimana kaum muda zaman ini begitu gandrung dengan hal-hal yang berbau Barat? Oleh karena itu strategi pendidikan di Indonesia harus terlebur dalam “strategi kebudayaan Asia”, sebab Asia kini telah berkembang sebagai salah satu kawasan penentu yang strategis dalam bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan politik internasional. Bukan bermaksud anti-Barat kalau hal ini penulis kemukakan. Melainkan justru hendak mengajak kita semua untuk melihat kenyataan ini sebagai sebuah tantangan bagi dunia pendidikan kita. Mampukah kita menjadikan lembaga pendidikan sebagai sarana interaksi kultural untuk membentuk manusia yang sadar akan tradisi dan kebudayaan serta keberadaan masyarakatnya sekaligus juga mampu menerima dan menghargai keberadaan tradisi, budaya dan situasi masyarakat lain? Dalam hal ini, makna pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara menjadi sangat relevan untuk direnungkan.
Sumber:
https://van88.wordpress.com/makalah-permasalahan-pendidikan-di-indonesia

Kualitas Pendidikan di Indonesia

Kualitas Pendidikan di Indonesia

Ada dua faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan, khususnya di Indonesia yaitu :
  1. Faktor internal, meliputi jajaran dunia pendidikan baik itu Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan daerah, dan juga sekolah yang berada di garis depan.Dalam hal ini,interfensi dari pihak-pihak yang terkait sangatlah dibutuhkan agar pendidikan senantiasa selalu terjaga dengan baik. 
  2. Faktor eksternal, adalah masyarakat pada umumnya.Dimana,masyarakat merupakan ikon pendidikan dan merupakan tujuan dari adanya pendidikan yaitu sebagai objek dari pendidikan. 
Banyak faktor-faktor yang menyebabkan kualitas pendidikan di Indonesia semakin terpuruk. Faktor-faktor tersebut yaitu :

1. Rendahnya Kualitas Sarana Fisik

Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap. Sementara laboratorium tidak standar, pemakaian teknologi informasi tidak memadai dan sebagainya. Bahkan masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, tidak memiliki perpustakaan, tidak memiliki laboratorium dan sebagainya.

2. Rendahnya Kualitas Guru

Keadaan guru di Indonesia juga amat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tugasnya sebagaimana disebut dalam pasal 39 UU No 20/2003 yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan, melakukan pelatihan, melakukan penelitian dan melakukan pengabdian masyarakat.

Kendati secara kuantitas jumlah guru di Indonesia cukup memadai, namun secara kualitas mutu guru di negara ini, pada umumnya masih rendah. Secara umum, para guru di Indonesia kurang bisa memerankan fungsinya dengan optimal, karena pemerintah masih kurang memperhatikan mereka, khususnya dalam upaya meningkatkan profesionalismenya. Secara kuantitatif, sebenarnya jumlah guru di Indonesia relatif tidak terlalu buruk. Apabila dilihat ratio guru dengan siswa, angka-angkanya cukup bagus yakni di SD 1:22, SLTP 1:16, dan SMU/SMK 1:12. Meskipun demikian, dalam hal distribusi guru ternyata banyak mengandung kelemahan yakni pada satu sisi ada daerah atau sekolah yang kelebihan jumlah guru, dan di sisi lain ada daerah atau sekolah yang kekurangan guru. Dalam banyak kasus, ada SD yang jumlah gurunya hanya tiga hingga empat orang, sehingga mereka harus mengajar kelas secara paralel dan simultan.

Bila diukur dari persyaratan akademis, baik menyangkut pendidikan minimal maupun kesesuaian bidang studi dengan pelajaran yang harus diberikan kepada anak didik, ternyata banyak guru yang tidak memenuhi kualitas mengajar (under quality).

Hal itu dapat dibuktikan dengan masih banyaknya guru yang belum sarjana, namun mengajar di SMU/SMK, serta banyak guru yang mengajar tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang mereka miliki. Keadaan seperti ini menimpa lebih dari separoh guru di Indonesia, baik di SD, SLTP dan SMU/SMK. Artinya lebih dari 50 persen guru SD, SLTP dan SMU/SMK di Indonesia sebenarnya tidak memenuhi kelayakan mengajar. Dengan kondisi dan situasi seperti itu, diharapkan pendidikan yang berlangsung di sekolah harus secara seimbang dapat mencerdaskan kehidupan anak dan harus menanamkan budi pekerti kepada anak didik. “Sangat kurang tepat bila sekolah hanya mengembangkan kecerdasan anak didik, namun mengabaikan penanaman budi pekerti kepada para siswanya.

Walaupun guru dan pengajar bukan satu-satunya faktor penentu keberhasilan pendidikan tetapi, pengajaran merupakan titik sentral pendidikan dan kualifikasi, sebagai cermin kualitas, tenaga pengajar memberikan andil sangat besar pada kualitas pendidikan yang menjadi tanggung jawabnya. Kualitas guru dan pengajar yang rendah juga dipengaruhi oleh masih rendahnya tingkat kesejahteraan guru.

3. Rendahnya Kesejahteraan Guru

Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Dengan pendapatan yang rendah, terang saja banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya.

Dengan adanya UU Guru dan Dosen, barangkali kesejahteraan guru dan dosen (PNS) agak lumayan. Pasal 10 UU itu sudah memberikan jaminan kelayakan hidup. Di dalam pasal itu disebutkan guru dan dosen akan mendapat penghasilan yang pantas dan memadai, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, dan/atau tunjangan khusus serta penghasilan lain yang berkaitan dengan tugasnya. Mereka yang diangkat pemkot/pemkab bagi daerah khusus juga berhak atas rumah dinas.

Tapi, kesenjangan kesejahteraan guru swasta dan negeri menjadi masalah lain yang muncul. Di lingkungan pendidikan swasta, masalah kesejahteraan masih sulit mencapai taraf ideal. Diberitakan Pikiran Rakyat 9 Januari 2006, sebanyak 70 persen dari 403 PTS di Jawa Barat dan Banten tidak sanggup untuk menyesuaikan kesejahteraan dosen sesuai dengan amanat UU Guru dan Dosen.

4. Rendahnya Prestasi Siswa

Dengan keadaan yang demikian itu (rendahnya sarana fisik, kualitas guru, dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi siswa pun menjadi tidak memuaskan. Sebagai misal pencapaian prestasi fisika dan matematika siswa Indonesia di dunia internasional sangat rendah. Menurut Trends in Mathematic and Science Study (TIMSS) 2003 (2004), siswa Indonesia hanya berada di ranking ke-35 dari 44 negara dalam hal prestasi matematika dan di ranking ke-37 dari 44 negara dalam hal prestasi sains. Dalam hal ini prestasi siswa kita jauh di bawah siswa Malaysia dan Singapura sebagai negara tetangga yang terdekat.

Dalam hal prestasi, 15 September 2004 lalu United Nations for Development Programme (UNDP) juga telah mengumumkan hasil studi tentang kualitas manusia secara serentak di seluruh dunia melalui laporannya yang berjudul Human Development Report 2004. Di dalam laporan tahunan ini Indonesia hanya menduduki posisi ke-111 dari 177 negara. Apabila dibanding dengan negara-negara tetangga saja, posisi Indonesia berada jauh di bawahnya.

Dalam skala internasional, menurut Laporan Bank Dunia (Greaney,1992), studi IEA (Internasional Association for the Evaluation of Educational Achievement) di Asia Timur menunjukan bahwa keterampilan membaca siswa kelas IV SD berada pada peringkat terendah. Rata-rata skor tes membaca untuk siswa SD: 75,5 (Hongkong), 74,0 (Singapura), 65,1 (Thailand), 52,6 (Filipina), dan 51,7 (Indonesia).

Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran. Hal ini mungkin karena mereka sangat terbiasa menghafal dan mengerjakan soal pilihan ganda.

Selain itu, hasil studi The Third International Mathematic and Science Study-Repeat-TIMSS-R, 1999 (IEA, 1999) memperlihatkan bahwa, diantara 38 negara peserta, prestasi siswa SLTP kelas 2 Indonesia berada pada urutan ke-32 untuk IPA, ke-34 untuk Matematika. Dalam dunia pendidikan tinggi menurut majalah Asia Week dari 77 universitas yang disurvai di asia pasifik ternyata 4 universitas terbaik di Indonesia hanya mampu menempati peringkat ke-61, ke-68, ke-73 dan ke-75.

5. Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Kesempatan memperoleh pendidikan masih terbatas pada tingkat Sekolah Dasar. Data Balitbang Departemen Pendidikan Nasional dan Direktorat Jenderal Binbaga Departemen Agama tahun 2000 menunjukan Angka Partisipasi Murni (APM) untuk anak usia SD pada tahun 1999 mencapai 94,4% (28,3 juta siswa). Pencapaian APM ini termasuk kategori tinggi. Angka Partisipasi Murni Pendidikan di SLTP masih rendah yaitu 54, 8% (9,4 juta siswa). Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber daya manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengatasi masalah ketidakmerataan tersebut.

6. Rendahnya Relevansi Pendidikan dengan Kebutuhan

Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya lulusan yang menganggur. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

7. Mahalnya Biaya Pendidikan

Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan. Mahalnya biaya pendidikan dari Taman Kanak-Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT) membuat masyarakat miskin tidak memiliki pilihan lain kecuali tidak bersekolah. Orang miskin tidak boleh sekolah.

Untuk masuk TK dan SDN saja saat ini dibutuhkan biaya Rp 500.000, sampai Rp 1.000.000. Bahkan ada yang memungut di atas Rp 1 juta. Masuk SLTP/SLTA bisa mencapai Rp 1 juta sampai Rp 5 juta.

Makin mahalnya biaya pendidikan sekarang ini tidak lepas dari kebijakan pemerintah yang menerapkan MBS (Manajemen Berbasis Sekolah). MBS di Indonesia pada realitanya lebih dimaknai sebagai upaya untuk melakukan mobilisasi dana. Karena itu, Komite Sekolah/Dewan Pendidikan yang merupakan organ MBS selalu disyaratkan adanya unsur pengusaha.

Asumsinya, pengusaha memiliki akses atas modal yang lebih luas. Hasilnya, setelah Komite Sekolah terbentuk, segala pungutan uang selalu berkedok, “sesuai keputusan Komite Sekolah”. Namun, pada tingkat implementasinya, ia tidak transparan, karena yang dipilih menjadi pengurus dan anggota Komite Sekolah adalah orang-orang dekat dengan Kepala Sekolah. Akibatnya, Komite Sekolah hanya menjadi legitimator kebijakan Kepala Sekolah, dan MBS pun hanya menjadi legitimasi dari pelepasan tanggung jawab negara terhadap permasalahan pendidikan rakyatnya.

Kondisi ini akan lebih buruk dengan adanya RUU tentang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP). Berubahnya status pendidikan dari milik publik ke bentuk Badan Hukum jelas memiliki konsekuensi ekonomis dan politis amat besar. Dengan perubahan status itu Pemerintah secara mudah dapat melemparkan tanggung jawabnya atas pendidikan warganya kepada pemilik badan hukum yang sosoknya tidak jelas. Perguruan Tinggi Negeri pun berubah menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Munculnya BHMN dan MBS adalah beberapa contoh kebijakan pendidikan yang kontroversial. BHMN sendiri berdampak pada melambungnya biaya pendidikan di beberapa Perguruan Tinggi favorit.

Privatisasi atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005).

Dari APBN 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk pendidikan. Bandingkan dengan dana untuk membayar hutang yang menguras 25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id). Rencana Pemerintah memprivatisasi pendidikan dilegitimasi melalui sejumlah peraturan, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, RUU Badan Hukum Pendidikan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pendidikan Dasar dan Menengah, dan RPP tentang Wajib Belajar. Penguatan pada privatisasi pendidikan itu, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.

Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari modal untuk diinvestasikan dalam operasional pendidikan. Koordinator LSM Education Network for Justice (ENJ), Yanti Mukhtar (Republika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan dengan menyerahkan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan ke pasar. Dengan begitu, nantinya sekolah memiliki otonomi untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk meningkatkan dan mempertahankan mutu. Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat semakin terkotak-kotak berdasarkan status sosial, antara yang kaya dan miskin.

Hal senada dituturkan pengamat ekonomi Revrisond Bawsir. Menurut dia, privatisasi pendidikan merupakan agenda Kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi pendidikan. Semua satuan pendidikan kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.

Bagi masyarakat tertentu, beberapa PTN yang sekarang berubah status menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) itu menjadi momok. Jika alasannya bahwa pendidikan bermutu itu harus mahal, maka argumen ini hanya berlaku di Indonesia. Di Jerman, Prancis, Belanda, dan di beberapa negara berkembang lainnya, banyak perguruan tinggi yang bermutu namun biaya pendidikannya rendah. Bahkan beberapa negara ada yang menggratiskan biaya pendidikan.

Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah, atau tepatnya, tidak harus murah atau gratis. Tetapi persoalannya siapa yang seharusnya membayarnya? Pemerintahlah sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi, kenyataannya Pemerintah justru ingin berkilah dari tanggung jawab. Padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan bagi Pemerintah untuk cuci tangan.

Sumber:

https://van88.wordpress.com/makalah-permasalahan-pendidikan-di-indonesia





Ruang Lingkup Pendekatan Filsafat


Dalam rangka menggali, menyusun dan mengembangkan pemikiran kefilsafatan tentang pendidikan, terutama pendidikan islam, kiranya perlu diikuti pola dan sistem pemikiran kefilsafatan pada umumnya.

Adapun pola dan sistem pemikiran kefilsafatan sebagai suatu ilmu adalah:
  1. Pemikiran kefilsafatan harus bersifat sistematis, dalam arti bahwa cara berpikirnya bersifat logis dan rasional tentang hakikat permasalahan yang dihadapi. Hasil pemikirannya tersusun secara sistematis, artinya satu bagian dengan bagian lainnya saling berhubungan secara bulat dan terpadu.
  2. Tinjauan terhadap permasalahan yang dipikirkan bersifat tadikal artinya menyangkut persoalan-persoalan yang mendasar sampai ke akar-akarnya.
  3. Ruang lingkup pemikirannya bersifat universal, artinya persoalan-persoalan yang dipikirkan mencakup hal-hal yang menyeluruh dan mengandung generalisasi bagi semua jenis dan tingkat kenyataan yang ada di alam ini, termasuk kehidupan umat manusia, baik di masa sekarang maupun dimasa mendatang.
  4. Meskipun pemikiran yang dilakukan lebih bersifat spekulatif, artinya pemikiran yang tidak didasari pembuktian-pembuktian empiris atau eksperimental.
Pola dan sistem berpikir filosofis demikian dilaksanakan dalam ruang lingkup yang menyangkut bidang – bidang sebagai berikut:
  1. Cosmologi, yaitu suatu pemikiran dalam permasalahan yang berhubungan dengan alam semesta, ruang dan waktu, kenyataan hidup manusia sebagai ciptaan Tuhan.
  2. Ontologi, yaitu suatu pemikiran tentang asal usul kejadian alam semesta, dari mana dan ke arah mana proses kejadiannya.
  3. Philosophy of mind, yaitu pemikiran filosof tentang “jiwa” dan bagaimana hubungannya dengan jasmani serta bagaimana tentang kebebasan berkehendak dari manusia (free will) dan sebagainya.
  4. Epistimologi, yaitu pemikiran tentang apa dan bagaimana sumber pengetahuan manusia di peroleh, apakah dari akal pikiran (aliran rationalisme) atau dari pengalaman panca indera (aliran emperisme) atau dari ide-ide (aliran idealisme) atau dari Tuhan (aliran theologisme).
  5. Axiologi, yaitu suatu pemikiran tentang masalah nilai-nilai termasuk nilai-nilai tinggi dari Tuhan.
Pola dan sistem berpikir filosofis dalam ruang lingkup yang menjangkau permasalahan kehidupan alam, manusia dan alam sekitar di atas, menjadi objek pemikiran Filsafat Pendidikan Islam. 

C. Pendekatan-pendekatan Filafat Pendidikan 

1. Pendekatan Progresif

Pendekatan dalam filsafat pendidikan akan lebih mudah dipahami arti pengertianya bila diajukan pandangan John Dewey tentang pokok masalah, dalam bukunya yang monumental kontraversal, yaitu Democracy and Education yang dapat dibaca dan diselami apa yang tersurat dan tersirat di dalamnya, seperti dibawah ini:
  • Filsafat pendidikan adalah bukanya suatu pola pikiran yang jadi dan disiapkan sebelumnya dan yang datangnya dari luar kedalam suatu sistem praktek pelaksanaan yang amat sangat berbeda asal usulnya maupun tujuannya.
  • Filsafat pendidikan tiada lain merupakan suatu perumusan secara jelas dan tegas eksplisit tentang problem-problem pembentukan pola kehidupan mental dan moral, 
  • Definisi filsafat yang paling tepat dan kena pada inti permasalahanya yang dapat diajukan adalah teori pendidikan dalam pengertianya yang umum dan teoritis.
  • Pembangunan kembali filsafat, pendidikan dan surat cita-cita ideal sosial tentang nilai dan norma, dan metodenya adalah berjalan dan dilaksanakan secara serempak.
  • Apabila pada saat ini dirasakan perlunya keharusan membangun kembali pendidikan, dan kebutuhan ini mengharuskan diadakan peninjauan kembali, suatu pemikiran kembali dasar-dasar pokok sistematika filsafat tradisional. Hal demikian itu sebagai akibat perubahan sosial yang besar dan mendasar yang menyertai kemajuan ilmu pengetahuan, relovasi industry dan perkembangan demokrasi.
2. Pendekatan Tradisional

Pendekatan ini berbeda dengan pendekatan progresif secara sederhana dapat dijelaskan dengan bahwa pada pendekatan mengakui dan mementingkan dunia sana yang transcendental metafisis yang langgeng, yang menentukan tujuan hidup dan sekaligus tujuan manusia, sehingga akan terjadi sumber-sumber dasar nilai dari filsafat pendidikannya. Sedang tenaga sosial hanya akan menyediakan sarana, dengan kata lain tenaga pengembangan sosial ini akan memberikan modal dalam penyusunan science of education yang diperlukan. Menurut asas pendekatan tradisional antara filsafat pendidikan dan science of education dibedakan secara tegas, sedang pada pendekatan progresif keduanya bersumber pada kenyataan yang sama, dan satu-satunya yaitu tenaga pengembang sosial masyarakat. Maka dari itu pendekatan progresif hanya berpijak kepada teori etika dan metode penyesuaian masalah sosial, yaitu pola dasar sikap moral dan pola dasar sikap mental, dan menentang segala hal yang berkaitan tentang kenyataan transcendental metafisis yang spiritual dan didunia sana di masa mendatang. Sebaliknya pendekatan-pendekatan tradisional, seperti namanya, sangat taat dan sistematika filsafat tradisional, yang menepatkan filsafat sebagai dasar pendidikan dan pengajaran. Ini terbukti dengan penempatan filsafat metafisika, yang sangat ditentang oleh aliran pendekatan progresif, sebagai masalah pokok dalam filsafat pendidikan. 

Salah satu pembuktian tentang kenyataan alam metafisis dalam pengertian kenyataan dunia pengalaman dibalik dan sesudah dunia yang fana ini adalah kenyataan bahwa apabila sesuatu atau segala masalah yang terjadi dan timbul di dunia ini dapat diselesaikan di dunia ini, Kesalahan yang telah dibuat, atau dosa kita, atau hutang, baik didunia ini, maka dan sekali lagi, maka apa gunanya atau apa perlunya di dunia sekarang ini kita berbuat baik. Ternyata banyak masalah yang tidak diselesaikan, dank arena itu diselesaikan sesudah mati, di dunia sana yang metafisis. Sebagai ilustrasi tentang pendekatan tradisional ini, dan melanjutkan apa yang telah dikekemukakan dalam kaitanya dengan aliran Herbartianisme, sebagai bandingan terhadap aliran Deweyisme, di bwah ini dianjurkan uraian singkat tentang aliran filsafat pendidikan esentialisme dan atau pereenialisme, Biasanya kedua aliran ini disejajarkan, karena keduanya tidak berbeda dalam ajaran dasarnya. Keduanya bersumber pada dasar yang sama tentang antropologi metafisiknya, yaitu ajaran Aristoteles dan Plato tentang hakikat kenyataan dan hakikat manusia, Aliran Essentialisme disebut filsafat pendidikan sekuler, Sedang aliran Perennialisme disebut filsafat pendidikan keagamaam. Essentialisme mengajarkan hakikat manusia sebagai sejenis binatang yang dapat berpikir, dan Perennialisme melanjutkan dasar titik tolak ini dengan mengatakan bahwa Tuhan dianggap sebagai Sang Maha kesadaran mutlak (Absolute Consciousness) , Sedang manusia sebagai cerminan rasio Tuhan disebut sebagai kesadaran pribadi (Personal Consciousness )yang terbatas kemampuan daya ciptanya, Asas kedua adalah bahwa hakikat jiwa manusia adalah terdiri atas daya-daya jiwa yang berbeda dan bekerja secara terpisah-pisah atau bersama-sama, yang menimbulkan gejala kesadaran atau tingkah laku, Setiap daya-daya jiwa seperti penginderaan, pengamatan ingatan, tanggapan, pikiran dan perasaan akan dapat berkembang atau dikembangkan sesuai dengan bahan-bahan pelajaran tertentu. Berdasarkan jalan pemikiran ini maka dalam kepustakaan pendidikan dan psikologi pendidikan kita dikenalkan konsep istilah mata pelajaran ingatan, pikiran, hafalan, ekspresi, dan mata pelajaran keterampilan. Sebagai asas ketiga dan sesuai dengan asas kedua diatas, adalah bahwa nilai fungsianal mata pelajaran adalah untuk pembentukan, atau disiplin menilai formal teoritis intelektual. Sehingga semakin sulit bahan pelajaran semakin tinggi nilai pembentukan nilainya. Semakin keras dan ketat latihan-latihan semakin kuat dan besar nilai pembentukanya. Apakah bahan pelajaran yang disajikan sesuai dengan kehidupan sosialnya, dan digunakan untuk mengadakan penyesuaian diri terhadap lingkunganya, tidak menjadi masalah bagi aliran ini.


Sumber:

Prof. Dr. Juhaya S. Praja, Aliran-Aliran Filsafat dan Etika, Jakarta: Kencana, 2003, hal 1






Peran Sekolah Teradap Karakter Siswa

Pengertian Pendidikan Karakter Siswa

Menurut Ratna Megawangi (2007), pendidikan karakter siswa adalah untuk mengukir akhlak melalui proses knowing the good, loving the good, dan acting the good. Yakni, suatu proses pendidikan yang melibatkan aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, sehingga akhlak mulia bisa terukir menjadi habit of the mind, heart, and hands. Dengan demikian, kurang tepat jika menganggap pendidikan karakter hanya urusan mata pelajaran agama atau PKN. Pendidikan karakter melekat pada mata pelajaran apapun. Bahkan, rasanya tidak adil jika pendidikan karakter hanya dibebankan dan menjadi tanggung jawab institusi sekolah.

Pendidikan karakter siswa harus bermula dan ditanamkan dari lingkungan keluarga, sebab keluarga adalah fondasi utama pendidikan. Betapa pun baiknya pendidikan formal di sekolah, betapa pun sudah didukung oleh perangkat teknologi canggih, jika tidak didukung oleh lingkungan keluarga yang baik, hasilnya tidak akan memuaskan. Keluarga adalah basis terkecil dari kehidupan bermasyarakat. Pendidikan dalam keluarga harus ditopang juga oleh lingkungan dan masyarakat yang sehat, serta didukung oleh pemerintahan yang bersih. Meski terkadang pemerintahan yang bersih masih menjadi utopia. Jika tidak begitu, pendidikan karakter akan sulit untuk direalisasikan dan hanya akan menjadi wacana saja, maka dari itu mari kita mulai sedini mungkin tentang pendidikan karakter siswa.

Pendidikan Karakter Siswa yang baik, menurut John Luther, lebih patut dipuji daripada bakat yang luar biasa. Hampir semua bakat adalah anugerah. Karakter yang baik tidak dianugerahkan kepada kita. Kita harus membangunnya sedikit demi sedikit dengan pikiran, pilihan, keberanian, dan usaha keras. Karakter memang laksana “otot” yang memerlukan latihan demi latihan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas kesehatan dan kekuatannya. Oleh karena itu, pendidikan karakter memerlukan proses pemahaman, penanaman nilai, dan pembiasaan, sehingga seorang anak didik dapat mencintai perbuatan baik berdasarkan kesadaran yang timbul dari dirinya. Dalam kaitan inilah kita melihat banyaknya kekeliruan dan kegagalan dalam konsep dan kebijakan pendidikan nasional yang terlalu mengarahkan anak didik untuk semata-mata terampil menjawab soal. Anak dihargai tinggi jika mampu menjawab soal-soal ujian. Mata pelajaran diarahkan untuk latihan kognitif semata dengan menjejalkan informasi sebanyak mungkin kepada para siswa.

Pendidikan karakter siswa bukanlah sebuah proses menghafal materi soal ujian dan teknik-teknik menjawabnya. Pendidikan karakter memerlukan pembiasaan dan harus berangkat dari kesadaran masing-masing individu. Sebab, segala sesuatu yang berangkat dari kesadaran akan lebih bertahan lama dibandingkan dengan motivasi yang berasal dari luar dirinya.

Tujuan Pendidikan Karakter


Tujuan pendidikan karakter siswa itu sendiri pada hakikatnya tidak hanya menambah pengetahuan, tapi juga secara seimbang harus menanamkan karakter positif terhadap sikap, perilaku, dan tindakan seseorang. Tujuan pendidikan adalah untuk menghasilkan orang yang baik. Siapakah manusia yang baik itu? Yaitu manusia yang mengenal dirinya, lalu ia mengenal Tuhannya. Ia mengenal potensi yang ada pada dirinya dan mampu mengembangkannya. Pendidikan akan menghasilkan manusia paripurna yang dapat memaknai hakikat dirinya sebagai hamba Tuhan dan makhluk sosial. Hal ini dimaksudkan agar manusia yang berpendidikan itu cerdas otaknya sekaligus waras perilakunya.

Pendidikan harus kembali kepada fungsi asalnya, yaitu menanamkan karakter positif warga negara sesuai dengan fungsi pendidikan yang tersurat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 3, yang menjelaskan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Intinya, karakter warga negara harus ditopang oleh nilai-nilai moral, sehingga akan tercipta kesalehan sosial.

Hubungan Sekolah Melalui Keteladanan Guru dan Pendidikan Berkarakter

Sekolah, pada hakikatnya bukanlah sekedar tempat “transfer of knowledge” belaka. Seperti dikemukakan Fraenkel (1977:1-2), sekolah tidaklah semata-mata tempat di mana guru menyampaikan pengetahuan melalui berbagai mata pelajaran. Sekolah juga adalah lembaga yang mengusahakan usaha dan proses pembelajaran yang berorientasi pada nilai (value-oriented enterprise). Lebih lanjut, Fraenkel mengutip John Childs yang menyatakan, bahwa organisasi sebuah sistem sekolah dalam dirinya sendiri merupakan sebuah usaha moral (moral enterprise), karena ia merupakan usaha sengaja masyarakat manusia untuk mengontrol pola perkembangannya.

Pembentukan watak dan pendidikan karakter melalui sekolah, dengan demikian, tidak bisa dilakukan semata-mata melalui pembelajaran pengetahuan, tetapi adalah melalui penanaman atau pendidikan nilai-nilai. Apakah nilai-nilai tersebut? Secara umum, kajian-kajian tentang nilai biasanya mencakup dua bidang pokok, estetika, dan etika (atau akhlak, moral, budi pekerti). Estetika mengacu kepada hal-hal tentang dan justifikasi terhadap apa yang dipandang manusia sebagai “indah”, apa yang mereka senangi. Sedangkan etika mengacu kepada hal-hal tentang dan justifikasi terhadap tingkah laku yang pantas berdasarkan standar-standar yang berlaku dalam masyarakat, baik yang bersumber dari agama, adat istiadat, konvensi, dan sebagainya. Dan standar-standar itu adalah nilai-nilai moral atau akhlak tentang tindakan mana yang baik dan mana yang buruk.

Guru sejatinya bukan sembarang pekerjaan, melainkan profesi yang pelakunya memerlukan berbagai kelebihan, baik terkait dengan kepribadian, akhlak, spiritual, pengetahuan dan keterampilan. Peran guru bukan sekadar mentransfer pelajaran kepada peserta didik. Tapi lebih dari itu guru bertanggungjawab membentuk karakter peserta didik sehingga menjadi generasi yang cerdas, saleh, dan terampil dalam menjalani kehidupannya. Inilah tugas guru yang amat strategis dan mulia.

Apalagi dewasa ini kehadiran guru sebagai pendidik semakin nyata menggantikan sebagian besar peran orang tua yang notabene adalah pengemban utama amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dikaruniakan kepadanya. Dengan berbagai sebab dan alasan, orang tua telah menyerahkan bulat-bulat tugas dan tanggung jawabnya kepada guru di sekolah dengan berbagai keterbatasannya. Demikian pula masyarakat yang kontrol sosialnya semakin melemah dan pemerintah yang selama ini lebih menitikberatkan pembangunan di sektor fisik, semuanya ikut mengambil andil terhadap kegagalan pembentukan karakter bangsa.

Menyadari hal ini, pemerintah mulai tahun ajaran 2011/2012 menjadikan pendidikan berbasis karakter sebagai gerakan nasional mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai Perguruan Tinggi termasuk pendidikan nonformal dan informal. Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menyatakan, ”Pembentukan karakter siswa tidak bisa lepas dari peran guru. Bagaimana manusia Indonesia pada tahun 2045 mendatang (100 tahun Indonesia merdeka), ditentukan bagaimana guru membentuk siswa saat ini” (www.kemdiknas.go.id). Karenanya, di pundak guru terletak salah satu beban untuk merestorasi karakter dan kepribadian mulia bangsa Indonesia yang telah berada pada titik nadir. Guru diharapkan bisa mengembalikan peradaban bangsa yang tinggi, yang selama ini telah tergantikan dengan julukan bangsa yang korup, tidak memiliki kepribadian, bangsa yang kacau, jorok, bodoh, anarkis dan banyak atribut jelek lainnya yang kini melekat pada bangsa tercinta ini.

Kegagalan membentuk karakter bangsa merupakan kesalahan kolektif yang harus dibenahi bersama. Oleh karena itu solusi yang paling tepat untuk mengatasi masalah ini adalah dengan berkomitmen untuk melakukan perbaikan secara kolektif pula. Masing-masing kita harus instrospeksi diri dan berusaha keras untuk mencari solusi guna memperbaiki dan mengembalikan serta meningkatkan karakter positif bangsa. Lakukan yang terbaik yang kita bisa, jangan sibuk mencari kesalahan orang lain. Tapi mari kita mulai dari diri kita, orang terdekat kita dan tugas di bawah tanggung jawab kita. Dan guru adalah salah satu pilar penentu keberhasilan pendidikan karakter.

Dari berbagai asal dan dengan berbagai alasan banyak orang memilih profesi guru. Apapun latar belakangnya, apapun motivasinya, dan apapun alasannya, profesi guru menuntut kompetensi sebagai guru. Guru berkompeten yang diharapkan tentu saja guru yang tidak hanya mengetahui tugas dan tanggung jawabnya, tapi juga harus mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin.

Merujuk pada UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, seorang guru harus memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi profesional, pedagogis, personal, dan sosial. Dari keempat kompetensi tersebut, aspek yang paling mendasar untuk menjadi seorang guru yang berkarakter dan layak diteladani adalah aspek kepribadian (personalitas). Karena aspek kepribadian inilah yang menjadi cikal bakal lahirnya komitmen diri, dedikasi, kepedulian, dan kemauan kuat untuk terus berbuat yang terbaik dalam kiprahnya di dunia pendidikan. Seorang guru harus memiliki kematangan, baik intelektual maupun emosional. Kematangan ini terlihat dari kemampuan bernalar dan bertutur, memberi contoh dan sikap yang baik, mengerti perkembangan anak dengan segala persoalannya, kreatif, inovatif, menguasai materi dan banyak metode pembelajaran yang sesuai dengan perkembangan, situasi dan intelegensi peserta didik.

Pembelajaran Modelling di Sekolah

Menurut Rani Pardini yang dikutip oleh Adhi, R (2010), ada tiga model guru berdasarkan tingkatan kualitasnya, yaitu guru okupasional, guru profesional, dan guru vokasional.

Guru okupasional adalah sosok guru yang menjalani profesi guru sekadarnya, tanpa kepedulian lebih memerhatikan anak didiknya. Guru professional adalah guru yang memiliki tanggung jawab lebih memenuhi kualifikasi undang-undang dan syarat kompetensi guru sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara Guru vokasional adalah guru yang menjalani profesinya sebagai sebuah panggilan sehingga menjalani tugasnya dengan penuh antusias, sabar, komitmen, dan terus mengembangkan diri serta profesinya.

Dalam mendidik karakter sangat dibutuhkan sosok yang menjadi model. Model yang dapat ditemukan oleh peserta didik di lingkungan sekitarnya. Semakin dekat model pada peserta didik akan semakin mudah dan efektiflah pendidikan karakter tersebut. Peserta didik butuh contoh nyata, bukan hanya contoh yang tertulis dalam buku apalagi contoh khayalan. Hal ini sejalan dengan pernyataan Berk yang dikutip oleh Sit, M (2010), prilaku moral diperoleh dengan cara yang sama dengan respon-respon lainnya, yaitu melalui modeling dan penguatan.

Lewat pembelajaran modeling akan terjadi internalisasi berbagai prilaku moral, pro sosial dan aturan-aturan lainnya untuk tindakan yang baik. Demikian pula menurut Social Learning Theory dalam Bandura yang dikutip oleh Hadiwinarto, perilaku manusia diperoleh melalui cara pengamatan model, dari mengamati orang lain, membentuk ide dan perilaku-perilaku baru, dan akhirnya digunakan sebagai arahan untuk beraksi. Sebab seseorang dapat belajar dari contoh apa yang dikerjakan orang lain, sekurang-kurangnya mendekati bentuk perilaku orang lain, dan terhindar dari kesalahan yang dilakukan orang lain.

Pengertian Kewarganegaraan dan Negara

Pengertian Kewarganegaraan

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus yaitu negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatain politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan konsep dari kewargaan (dalam bahasa inggris citizenship). Dalam pengertian ini, warga suatu Kota atau Kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena kefuanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki memiliki kemiripan dengan kebangsaan (dalam bahasa inggris nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam kepolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hukum merupakan subjek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak untuk berpartisipasi didalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Dibawah kontrak sosial, status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi disebut “kewarganegaraan aktif”, seorang warga negara disyaratkan untuk menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk memperbaiki penghidupan masyarakatnya.

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh Undang-Undang (UU) sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berdasarkan Kabupaten atau Provinsi tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor indentitas yang unik Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatat diri dikantor pemerintahan. Paspor diberikan negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitasyang bersangkutan dengan tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no.12 tahun 2006 tetntang kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia adalah seriap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA (Warga Negara Asing), atau sebaliknya.

Pengertian Negara

Negara dalah salah satu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada diwilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu diwilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah seorang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang.

Sumber:

Buku pendidikan dan kewarganegaraan kelas VIII









Pendidikan Tradisional dan Modern

Pendidikan tradisional (konsep lama) sangat menekankan pentingnya penguasaan bahan pelajaran. Menurut konsep ini rasio ingatanlah yang memegang peranan penting dalam proses belajar di sekolah. dan menengah sejak paruh kedua abak ke-19, dan mewakili puncak pencarian elektik atas ‘satu sistem terbaik’. Ciri utama pendidikan tradisional termasuk : 
  1. Anak-anak biasanya dikirim ke sekolah di dalam wilayah geografis distrik tertentu, 
  2. Mereka kemudian dimasukkan ke kelas-kelas yang biasanya dibeda-bedakan berdasarkan umur, 
  3. Anak-anak masuk sekolah di tiap tingkat menurut berapa usia mereka pada waktu itu, 
  4. Mereka naik kelas setiap habis satu tahun ajaran,
  5. Prinsip sekolah otoritarian, anak-anak diharap menyesuaikan diri dengan tolok ukur perilaku yang sudah ada,
  6. Guru memikul tanggung jawab pengajaran, berpegang pada kurikulum yang sudah ditetapkan, 
  7. Sebagian besar pelajaran diarahkan oleh guru dan berorientasi pada teks, 
  8. Promosi tergantung pada penilaian guru, 
  9. Kurikulum berpusat pada subjek pendidik,
  10. Bahan ajar yang paling umum tertera dalam kurikulum adalah buku-buku teks.
Lebih lanjut menurut Vernon Smith, pendidikan tradisional didasarkan pada beberapa asumsi yang umumnya diterima orang meski tidak disertai bukti keandalan atau kesahihan. Umpamanya: 
  1. Ada suatu kumpulan pengetahuan dan keterampilan penting tertentu yang musti dipelajari anak-anak; 
  2. Tempat terbaik bagi sebagian besar anak untuk mempelajari unsur-unsur ini adalah sekolah formal, dan
  3. Cara terbaik supaya anak-anak bisa belajar adalah mengelompokkan mereka dalam kelas-kelas yang ditetapkan berdasarkan usia mereka.
Ciri yang dikemukan Vernon Smith ini juga dialami oleh pendidikan Islam di Indonesia sampai dekade ini. Misalnya : Sebagian Pesantren, Madrasah, dan lembaga-lembaga pendidikan Islam yang lain masih menganut sistem lama, kurikulum ditetapkan merupakan paket yang harus diselesaikan, kurikulum dibuat tanpa atau sedikit sekali memperhatikan konteks atau relevansi dengan kondisi sosial masyarakat bahkan sedikit sekali memperhatikan dan mengantisipasi perubahan zaman, sistem pembelajaran berorientasi atau berpusat pada guru. Paradigma pendidikan tradisional bukan merupakan sesuatu yang salah atau kurang baik, tetapi model pendidikan yang berkembang dan sesuai dengan zamannya, yang tentu juga memiliki kelebihan dan kelemahan dalam memberdayakan manusia, apabila dipandang dari era modern ini.

Konsep pendidikan modern (konsep baru), yaitu ; pendidikan menyentuh setiap aspek kehidupan peserta didik, pendidikan merupakan proses belajar yang terus menerus, pendidikan dipengaruhi oleh kondisi-kondisi dan pengalaman, baik di dalam maupun di luar situasi sekolah, pendidikan dipersyarati oleh kemampuan dan minat peserta didik, juga tepat tidaknya situasi belajar dan efektif tidaknya cara mengajar. Pendidikan pada masyarakat modern atau masyarakat yang tengah bergerak ke arah modern (modernizing), seperti masyarakat Indonesia, pada dasarnya berfungsi memberikan kaitan antara anak didik dengan lingkungan sosial kulturalnya yang terus berubah dengan cepat.

Shipman yang dikutip Azyumardi Azra bahwa, fungsi pokok pendidikan dalam masyarakat modern yang tengah membangun terdiri dari tiga bagian:
  1. Sosialisasi
  2. Pembelajaran (schooling)
  3. Pendidikan (education)
Pertama, sebagai lembaga sosialisasi, pendidikan adalah wahana bagi integrasi anak didik ke dalam nilai-nilai kelompok atau nasional yang dominan. Kedua, pembelajaran (schooling) mempersiapkan mereka untuk mencapai dan menduduki posisi sosial-ekonomi tertentu dan, karena itu, pembelajaran harus dapat membekalai peserta didik dengan kualifikasi-kualifikasi pekerjaan dan profesi yang akan membuat mereka mampu memainkan peran sosial-ekonomis dalam masyarakat. Ketiga, pendidikan merupakan “education” untuk menciptakan kelompok elit yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan besar bagi kelanjutan program pembangunan”.